| Gaji bruto | Rp 10.000.000 |
| BPJS Kesehatan (1%) | -Rp 100.000 |
| BPJS JHT (2%) | -Rp 200.000 |
| BPJS Jaminan Pensiun (2%) | -Rp 200.000 |
| PPh 21 (TER A) | -Rp 175.000 |
| Take Home Pay | Rp 9.325.000 |
⚠️ Estimasi. Tarif TER mengikuti PMK 168/2023 dan kalkulasi Desember mengikuti Pasal 17. Angka sebenarnya bergantung pada komponen gaji dan kebijakan perusahaan. Cap BPJS diperbarui setiap tahun — sesuaikan bila perlu.
Hitung take home pay dengan PPh 21 metode TER (PMK 168/2023), BPJS Kesehatan, JHT, dan Jaminan Pensiun — lengkap dengan mode gross-up.
Semua dihitung di browser Anda dan tidak ada data yang dikirim ke server mana pun.
TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah tarif pemotongan PPh 21 bulanan yang berlaku sejak Juni 2024 berdasarkan PMK 168/2023. Terdapat tiga kategori: A (TK/0), B (TK/1–3 dan K/0–1), dan C (K/2–3 dan pasangan bekerja). Di bulan Desember, pajak dihitung ulang dengan tarif progresif Pasal 17 dan dikoreksi atas pembayaran bulanan.
Kalkulator ini mengikuti tabel resmi TER dan tarif progresif Pasal 17, namun angka sebenarnya bergantung pada komponen gaji Anda (tunjangan, bonus, premi asuransi, dll.) yang berbeda tiap perusahaan. Gunakan sebagai estimasi, bukan pengganti payslip.
Masukkan take home pay yang Anda inginkan, dan kalkulator menghitung mundur berapa gaji bruto yang dibutuhkan agar THP-nya tepat sebesar itu. Berguna saat negosiasi gaji atau membuat penawaran kerja.
Secara default dari 100% gaji bruto, tapi banyak perusahaan menghitung dari gaji pokok saja — atur persentase gaji dasar di kolom asumsi. Cap BPJS Kesehatan (Rp12 juta) dan cap Jaminan Pensiun bisa diedit karena diperbarui setiap tahun.